Jl.Katamso Kabupaten Tabanan, Bali Selasa, 26 Agustus 2025

Layanan Perijinan

Pemutahiran Ijin Operasional Pondok Pesantren

Tahapan permohonan layanan.

Tahap 1 — Pengisian data informasi.

Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.


Tahap 2 — Upload syarat layanan.

1. Surat Keterangan Domisili.
2. Surat permohonan ijin terdaftar pesantren.
3. Fotocopy Sertifikat Tanah.
4. Surat Pernyataan.
5. Akta Notaris.
6. SK Kemenkumham.
7. Fotocopy KTP Pimpinan.
8. Data Pendidik.
9. Data Santri .
10. Kurikulum.
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.

BATAL