Jl.Katamso Kabupaten Tabanan, Bali Senin, 23 Desember 2024

Layanan Perijinan

Ijin Pendirian Pondok Pesantren

Tahapan permohonan layanan.

Tahap 1 — Pengisian data informasi.

Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.


Tahap 2 — Upload syarat layanan.

1. Surat permohonan ijin terdaftar pesantren.
2. Surat Keterangan Domisili .
3. Fotocopy Sertifikat Tanah .
4. Surat Pernyataan.
5. Akta Notaris.
6. SK Kemenkumham.
7. Fotocopy KTP Pimpinan.
8. Data Pendidik.
9. Data Santri.
10. Kurikulum.
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.

BATAL