Jl.Katamso Kabupaten Tabanan, Bali Senin, 23 Desember 2024

Layanan Permohonan

Permohonan Narasumber/Dewan Juri

Tahapan permohonan layanan.

Tahap 1 — Pengisian data informasi.

Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.


Tahap 2 — Upload syarat layanan.

1. Surat Permohonan Narasumber/Dewan Juri ditujukan kepada Ka. Kemenag Kab. Tabanan.
2. Proposal yang terdiri dari :
a.Latar Belakang
b.Permasalahan
c.Tujuan Pengajuan
d.Sasaran
e.Hasil yang diharapkan
f.Manfaat
g.Daftar Nama Pengurus
h.Penutup.
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.

BATAL