Layanan Permohonan
Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
Tahapan permohonan layanan.
Tahap 1 — Pengisian data informasi.
Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.
Tahap 2 — Upload syarat layanan.
1. | Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Tabanan. |
---|---|
2. | Surat Permohonan dilengkapi dengan : a.Fotocopy KTP 3 (tiga) orang pengurus sebagai saksi yang turut menanda tangani berita acara pengukuran arah kiblat. b.Alamat, nomor telepon dan denah lokasi yang akan diukur arah kiblat c.Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar . |
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.