Jl.Katamso Kabupaten Tabanan, Bali Senin, 23 Desember 2024

Layanan Permohonan

Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

Tahapan permohonan layanan.

Tahap 1 — Pengisian data informasi.

Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.


Tahap 2 — Upload syarat layanan.

1. Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Tabanan.
2. Surat Permohonan dilengkapi dengan :
a.Fotocopy KTP 3 (tiga) orang pengurus sebagai saksi yang turut menanda tangani berita acara pengukuran arah kiblat.
b.Alamat, nomor telepon dan denah lokasi yang akan diukur arah kiblat
c.Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar .
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.

BATAL