Jl.Katamso Kabupaten Tabanan, Bali Selasa, 26 Agustus 2025

Layanan Permohonan

Permohonan Penceramah Agama

Tahapan permohonan layanan.

Tahap 1 — Pengisian data informasi.

Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.


Tahap 2 — Upload syarat layanan.

1. Surat Permohonan Penceramah Agama ditujukan kepada Ka. Kemenag Kab. Tabanan.
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.

BATAL