Layanan Permohonan
Permohonan Tanda Daftar Rumah Ibadah
Tahapan permohonan layanan.
Tahap 1 — Pengisian data informasi.
Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.
Tahap 2 — Upload syarat layanan.
1. | Surat Permohonan Tanda Daftar Rumah Ibadah ditujukan kepada Ka.Kemenag Kab. Tabanan/Kepala Wilayah/Dirjen Bimas Hindu. |
---|---|
2. | Proposal yang terdiri dari : a. Latar Belakang b. Permasalahan c. Tujuan Pengajuan d. Sasaran e. Hasil yang diharapkan f. Manfaat g. Daftar nama pengurus h. Foto Rumah Ibadah/Pura i. Penutup. |
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.