Jl.Katamso Kabupaten Tabanan, Bali Senin, 23 Desember 2024

Layanan Permohonan

Permohonan Tanda Daftar Rumah Ibadah

Tahapan permohonan layanan.

Tahap 1 — Pengisian data informasi.

Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.


Tahap 2 — Upload syarat layanan.

1. Surat Permohonan Tanda Daftar Rumah Ibadah ditujukan kepada Ka.Kemenag Kab. Tabanan/Kepala Wilayah/Dirjen Bimas Hindu.
2. Proposal yang terdiri dari :
a. Latar Belakang
b. Permasalahan
c. Tujuan Pengajuan
d. Sasaran
e. Hasil yang diharapkan
f. Manfaat
g. Daftar nama pengurus
h. Foto Rumah Ibadah/Pura
i. Penutup.
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.

BATAL