Jl.Katamso Kabupaten Tabanan, Bali Senin, 23 Desember 2024

Layanan Permohonan

Permohonan Tanda Daftar Majelis Taklim

Tahapan permohonan layanan.

Tahap 1 — Pengisian data informasi.

Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.


Tahap 2 — Upload syarat layanan.

1. Surat permohonan tanda daftar majelis taklim kepada Kepala Kankemenag Kab. Tabanan u.p. Kasi Bimas Islam.
2. Surat rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan setempat.
3. Profil majelis taklim.
4. Susunan Pengurus.
5. Daftar nama anggota.
6. Fotocopy KTP Pengurus.
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.

BATAL