Layanan Permohonan
Permohonan Tanda Daftar Majelis Taklim
Tahapan permohonan layanan.
Tahap 1 — Pengisian data informasi.
Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.
Tahap 2 — Upload syarat layanan.
1. | Surat permohonan tanda daftar majelis taklim kepada Kepala Kankemenag Kab. Tabanan u.p. Kasi Bimas Islam. |
---|---|
2. | Surat rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan setempat. |
3. | Profil majelis taklim. |
4. | Susunan Pengurus. |
5. | Daftar nama anggota. |
6. | Fotocopy KTP Pengurus. |
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.