Layanan Haji Reguler
Pengalihan Haji Reguler
Tahapan permohonan layanan.
Tahap 1 — Pengisian data informasi.
Melengkapi form data informasi dari permohonan layanan.
Tahap 2 — Upload syarat layanan.
1. | Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000. |
---|---|
2. | Fotocopy Akta Kematian dari Dukcapil . |
3. | Asli bukti setoran awal/setoran lunas BIPIH. |
4. | Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan No. Porsi yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak, saudara kandung mengetahui banjar dan perbekel setempat. |
5. | Fotocopy KTP. |
6. | Fotocopy Akta. |
7. | Fotocopy KK. |
Tahap (1 / 2) — Lengkapi data form informasi di bawah ini.